Surakarta,Aksi seorang pemotor yang menganiaya sopir angkot (feeder BST/Batik Solo Trans) di Solo viral di media sosial. Akun instagram ICS_infocegatansolo mengunggah 3 video dan 2 foto peristiwa tersebut 3 hari lalu.
Pada bagian akhir video pertama nampak seorang pemuda menggedor pintu, membuka paksa hingga melakukan penganiayaan. Sopir yang belakangan diketahui bernama Sudibyo (36) warga Mojosongo tersebut nampak terdiam dan tak memberikan perlawanan.
Aksi pemotor yang dilakukan pada hari Minggu (19/12) petang, di Jalan Muh Yamin itu terekam kamera mini yang ada di dashboard mobil dan viral di media sosial. Tanpa menunggu lama, polisi pun segera bertindak mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Dua hari kemudian, tanggal 21 Desember, tersangka BA (23) warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/12).
Penangkapan pelaku berdasarkan 2 alat bukti yang sah yang diperoleh penyidik setelah melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka BA pada saat berpapasan dengan korban, ia masih mengira jalur tersebut sudah berlaku dua arah. Namun dari hasil cek TKP, jalur tersebut saat kejadian masih berlaku saru arah,” kata dia.
Saat berpapasan, Sudibyo telah memberikan kode lampu dim kepada pelaku yang berjalan dari arah berlawanan. Namun bukannya menyadari kesalahannya, pemotor justru marah saat diingatkan. Dia pun kemudian berbalik arah dan memalangkan motornya di depan feeder BST.
“Di situ kemudian tersangka mengetuk kaca pintu angkot. Dan setelah dibukakan, tersangka langsung memukul ke arah pipi kanan bagian muka. Dan yang kedua tersangka melayangkan helmnya ke arah bagian kepala. Akibatnya pelipis mengalami luka memar dan robek,” ujar dia.
Selain tersangka, lanjut Ade, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya helm, sepeda motor, pakaian milik pelaku. Kemudian sebuah flashdisk yang merekam kejadian penganiayaan.
“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 ayat 1 junto pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Acaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Surakarta,” pungkasnya.
Support by: Polda Jateng Cyber Team