- by Admin
- 11 Desember 24
Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan 7 Remaja yang sedang asyik pesta Minuman Keras ( Miras) di Ketelan Banjarsari kota Surakarta, Kamis (03/3).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta AKP Dani Permana Putra,SH.SIK.MH
mengatakan memang benar tadi malam Kamis (03/3) sekira pukul 00.30 Wib Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 7 Remaja yang sedang asyik pesta Miras di Ketelan.
“Adapun 7 remaja tersebut yakni AES (16), AFP (16), MNH (16), AWP (17), BAW (15), VAD (19) dan APH (17),” ucap Kompol Dani.
“Yang mana kronologinya tadi malam Tim Sparta saat melaksanakan patroli lingkar wilayah mendapatkan aduan dari masyarakat melalui Call Center bahwasanya di Wilayah Ketelan Banjarsari ada sekelompok remaja yang sedang asyik pesta Miras. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan memang benar dilokasi tersebut ditemukan 7 remaja yang sedang pesta Miras beserta barang buktinya 2 botol 1,5 liter minuman keras jenis ciu,” jelas Kasat Samapta
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 7 remaja tersebut beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta dan selanjutnya kita lakukan pembinaan ( Restorative Justice) dengan memanggil orang tuanya kemudian para pelaku kita serahkan kepada para orang tuanya untuk dididik dan diberikan pembinaan dikarenakan para pelaku masih dibawah umur.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.