- by Admin
- 9 Desember 24
Surakarta- Dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat, Polsek Banjarsari berhasil mengamankan seorang laki – laki penjual Minuman Keras ( Miras) di Kp Sumber Nayu Kel. Joglo Kec Banjarsari Kota Surakarta, Selasa (08/3).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Joko Satrio,SH mengatakan memang benar baru saja Personil Unit Reskrim Polsek Banjarsari telah berhasil mengamankan seorang laki – laki penjual Minuman Keras ( Miras) di Kp Sumber Nayu Kel. Joglo Kec Banjarsari Kota Surakarta.
“Adapun identitas penjual Miras tersebut adalah Inisial IP (52 Tahun) warga Kp Sumber Nayu Kel. Joglo Kec Banjarsari Kota Surakarta,” ucap Kompol Joko.
“Minuman Keras tersebut diamankan personil unit Reskrim Polsek Banjarsari dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rahmadi saat melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat, kemudian Petugas mendapatkan Informasi bahwasanya ada seseorang yang menjual minuman keras di Kp Sumber Nayu Kel. Joglo Kec Banjarsari Kota Surakarta. Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada pelaku IP berikut barang bukti Mirasnya,” imbuhnya.
“Sebagai barang bukti yang dapat kita amankan adalah 11 (Sebelas) Botol besar Aqua berisi Klutuk, 22 (Dua puluh dua) Botol besar Aqua berisi Ciu, 6 ( enam ) botol tanggung lee mineral berisi ciu dan 2 ( dua ) botol tanggung lee mineral berisi ciu klutuk,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Banjarsari menambahkan selanjutnya barang bukti miras tersebut kita amankan dan di bawa ke Mako Polsek Banjarsari untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.