- by Admin
- 11 Desember 24
Surakarta-Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil membekuk pasangan suami istri ( Pasutri) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) roda empat di di Jl. Mataram II / 12 Rt. 003 Rw. 010 Banyuanyar Banjarsari Surakarta.
Didepan awak media Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan Tim Opsnal Polresta Surakarta telah berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) roda empat di di Jl. Mataram II / 12 Rt. 003 Rw. 010 Banyuanyar Banjarsari Surakarta inisial BS alias Gomok umur 44 Tahun yang merupakan Warga Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis kota Surabaya dan tersangka yang kedua adalah P umur 39 Tahun merupakan Warga desa Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dari kedua tersangka ini adalah pasangan suami istri.
” Kedua pelaku diamankan petugas sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/ 94/ III/2022/ SPKT/ Polresta Surakarta tanggal 10 Maret 2022 dengan kejadian telah terjadi pencurian 1 unit kendaraan bermotor roda empat di Jalan Mataram 2 RT 003 RW 010 Banjarsari Surakarta , yang mana korban mengetahuinya sekira pukul 06.00 WIB bahwa mobil yang diparkir di depan rumahnya di Jl. Mataram II / 12 Rt. 003 Rw. 010 Banyuanyar Banjarsari Surakarta sudah hilang dicuri, kemudian pelapor / korban mengecek CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan kemudian terlihat ciri-ciri pelaku yang mengambil mobil milik pelapor mirip dengan mantan karyawan yang pernah bekerja di tempat usaha isi ulang air minum merk Kemuning milik pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian ini ke Polresta Surakarta dan setelah mendapat keterangan dari pelapor dan saksi saksi maupun copy rekaman CCTV kemudian Unit Opsnal Sat reskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap kedua pelaku,” jelas Kombes.Pol Ade.
Menurut keterangan dari kedua tersangka bahwa modus dari kedua tersangka tersebut adalah karena merasa sakit hati pada saat masih bekerja diperusahaan milik pelapor Tersangka merasa tidak dihargai dan satu minggu sebelum dipecat, salah satu tersangka sempat menduplikatkan kunci mobil di daerah sumber yang kemudian dengan kunci tersebut, tersangka BS alias Gomok mencuri mobil tersebut dengan diantar oleh tersangka P ke dekat TKP menggunakan SPM Vario tersebut.
Kapolresta Surakarta menambahkan atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sedangkan Dua pelaku atau kedua tersangka bukan merupakan residivis.
“Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara menduplikasikan kunci mobil tersebut seminggu sebelum kedua pelaku di lakukan pemecatan dari tempat kerjanya, dan dari pelaku berhasil kita amankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax jenis Pick Up warna biru metalik tahun 2015 dan 1 (satu) unit SPM merk HONDA Vario warna Merah ” imbuhnya.
“Kedua tersangka ini sempat selama 2 tahun menjadi karyawan daripada korban dan kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.