- by Admin
- 11 Desember 24
Polres Batu – pada momen arus mudik lebaran tahun 2022, Polisi akan memberikan tanda “janur kuning” pada spion kendaraan pemudik yang melanggar lalu lintas.Direktif tersebut dilaksanakan di Polres Batu oleh anggota Sat Lantas .
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan . melalui
Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, pemasangan tanda janur kuning tersebut sebagai tindakan represif edukatif yang dilakukan polisi dalam operasi ketupat
“Teknisnya, seperti kali ini bila dijumpai pengendara atau pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberhentikan petugas dan diberikan tindakan,” ujarnya saat ditemui di Pos Pendem , Sabtu (30/4/2022)
Kemudian, lanjutnya, dipasangi janur kuning di spion kendaraan. Dengan tujuan kendaraan yang dipasang janur kuning itu sadar diri bahwa pengendara membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu orang yang melihat ada pengendara yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati hati.
Selain itu pula sebagai apresiasi kami terhadap para pengendara yang sudah patuh terhadap peraturan Lalu lintas kami berikan sedikit hadiah
“ Untuk yg sudah patuh ada sedikit buah apel sebagai ikon Kota Batu kami berikan sebagai pengingat dan upaya untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas, ‘’ tandas Kasat Lantas. (Bt19)