- by Admin
- 9 Desember 24
Solo- Ajeng Ceptania (32), warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap anggota Satreskrim Polresta Solo terkait kasus penipuan dengan modus arisan online. Tak tanggung-tanggung, tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama itu menggondol uang senilai ratusan juta rupiah.
“Tersangka ini dilaporkan oleh dua orang korban, kemungkinan bisa bertambah,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/7).
Dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online. Dimana, dia menawarkan slot kosong dengan keuntungan mencapai 30 persen.
“Jadi, tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot Rp 10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp 7 juta atau R p6 juta saja,” jelas Kombes Ade.
Dengan iming-iming seperti itu, kata Kapolrsta, banyak korban yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan menggiurkan tersebut. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka
“Namun, saat waktu yang dijanjikan justru tidak dibayarkan oleh tersangka. Tapi, korban terus dijanjikan dengan janji akan dikembalikan berlipat,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif
Disinggung mengenai total kerugian yang dialami korban, Kombes Ade mengaku, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai sekitar Rp 400 juta. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.
Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara