Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di Polres Grobogan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Mengurus SKCK Offline
Sebagai catatan, untuk keperluan melamar pekerjaan BUMN, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, Anda bisa langsung datang ke Polres Grobogan, untuk keperluan melamar pekerjaan swasta, mendaftar perangkat desa Anda cukup membuatnya di Polsek setempat.
Alur mengurus SKCK offline:
- Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Petugas SKCK akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan
- Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Petugas SKCK secara otomatis akan mengarahkan Anda untuk melakukan pengambilan/perekaman sidik jari .
- Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket BRI yang telah disediakan. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Mengurus SKCK Online
Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:
Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
- Buka website www.polresgrobogan.com kemudian klik menu SKCK ONLINE
- Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
- Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
- Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
- Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari Inavis Sat Reskrim
- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di Polres.
- Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/ dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda serta di lengkapi persyaratan SKCK.