Grobogan – Bertempat di Aula Sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 1 Grobogan dilaksanakan kegiatan Training Of Trainer ( TOT ) Anti Narkoba untuk sisa-siswi MAN 1 Grobogan pada, Sabtu (24/9/2022).
Kegiatan yang digelar Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jawa tengah tersebut, merupakan bentuk kerjasama dengan GERAM ( Gerakan Rakyat Anti Madat ) sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan peredaran narkoba bagi para pelajar khususnya diwilayah Kabupaten Grobogan.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko yang diwakili Kaurmintu Sat Resnarkoba Aiptu Ruswanto, GERAM ( Gerakan Rakyat Anti Madat ), Kepala serta siswa-siswi MAN 1 Grobogan.
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 1 Grobogan dalam kesempatan sosialisasi menyampaikan bahwa anak – anak muda khususnya para pelajar di Kabupaten Grobogan ini jangan sampai menjadi pengguna apalagi menjadi bandar atau pengedar narkoba di Grobogan karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Narkoba dapat merusak masa depan. Beliau – beliau yang hadiri dihadapan kita semua ini, bisa menjadi seperti saat ini, bisa sukses tanpa menggunakan Narkoba. Jadi kepada generasi muda adik-adik saya jangan sampai menjadi budak Narkoba,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, dalam Pemaparan materi dari GERAM juga dijelaskan sesuai UU NO 35 tahun 2009, penggolongan narkotika golongan 1 tidak bisa digunakan untuk pengobatan, golongan 2 yang biasa digunakan medis untuk pengobatan (pasien kejiwaan) namun disesuaikan dosis
“Bahaya Narkoba dapat merusak organ dalam tubuh manusia sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan bahkan sampai menyebabkan kematian,” katanya.
Sementara itu Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Grobogan, Aiptu Ruswanto menjelasan bahwa upaya pencegahan penggunaaan dan peredaran narkoba oleh Kepolisian yaitu melalui beberapa kegiatan salah satunya giat preemtif yaitu mengajak generasi muda sadar akan bahaya yang diakibatkan narkoba.
“Hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba (pemakai) minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai UU Narkotika pasal 112. Sedangkan untuk pengedar minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, sesuai UU Narkotika pasal 114,” ungkap Ruswanto.
Kegiatan yang digelar Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jawa tengah bekerjasama dengan GERAM ( Gerakan Rakyat Anti Madat ) tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut instansi terkait dalam menyikapi dan mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Grobogan.
Support by: Polda Jateng Cyber Team