Solo — Polresta Surakarta mengumpulkan sejumlah pihak terkait sebagai langkah tindak lanjut perihal larangan edar obat sirup yang mengandung EG dan EDG. Dari hasil pertemuan Kamis (27/10) dari lima merk yang dilarang, ada dua yang beredar di Kota Surakarta namun sudah dilakukan tindakan.
“Dinkes sudah melakukan penyisiran baik itu ke apotek, toko obat, tempat praktek dokter, hingga gerai obat yang ada di swalayan maupun super market,” terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI, Kamis(27/10/2022).
Dikatakan, dari hasil pertemuan yang dilakukan dua merk obat itu sudah diturunkan dari etalase apotek. Kemudian sudah dikarantina dan menunggu diambil pihak distributor untuk kemudian nantinya dikembalikan kepada pihak pabrik.
Sedangkan dari informasi yang diberikan IAI dan IDI Kota Surakarta, seluruh apotek yang ada ditempat praktek dokter juga sudah menurunkan obat.
“Dokter juga tidak lagi merekomendasikan obat tersebut saat memberikan resep pada dokter. Kemudian, dari BPOM Solo juga menyatakan kalau dari BPOM pusat juga masih dalam tahap kajian terkait obat-obatan ini. Kemudian mencari apakah benar yang selama ini menyebabkan kangker akut pada anak karena mengkonsumsi obat tersebut,” jelas Kombes.Pol. Iwan.
Dikatakan, dari 145 apotek, pihak DKK Kota Solo telah menyambangi 80 persen. Sedangkan untuk 12 toko obat, sudah disambangi setengahnya.
“Kami menyepakati kedepan akan dirumuskan langkah bersama untuk pendampingan sebagai control quality,” kata Kapolresta.
Nantinya, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh apotek tempat praktek dan toko obat serta gerai obat yang ada di swalayan tidak lagi menjual obat tersebut. Kedepan juga akan ada surat edaran yang mengatur terkait larangan sementara obat-obat ini.
“Sehingga masyarakat bisa teredukasi. Kemudian tidak menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Support by: Polda Jateng Cyber Team