Grobogan – Satlantas Polres Grobogan Polda Jawa Tengah bakal bertindak tegas dengan menilang kendaraan yang parkir sembarangan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Salah satunya di Jalan Piere Tendean. Di jalan itu sendiri area parkir sebaris di sisi utara saja. Sementara di sisi selatan dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.
’’Kita laksanakan penindakan, ditilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),’’ ungkap Kasatlantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo, Kamis (27/10/2022).
Kendaraan para pelanggar rambu-rambu larangan parkir itu nantinya difoto petugas dan surat tilang akan dikirim ke rumah masing-masing.
Lebih lanjut, AKP Deni menyatakan, penindakan sudah mulai dilakukan sejak Rabu (26/10/2022). Penindakan terus dilakukan selama masih ada yang melanggar.
’’Kemarin dilaksanakan. Nanti terus kita laksanakan selama masih ada yang melanggar,’’ imbuhnya.
Kasatlantas menjelaskan, penindakan juga dilakukan di area larangan parkir lainnya.
’’Semua titik,’’ lanjutnya.
Untuk diketahui, di ruas Jalan Piere Tendean memang hanya diperbolehkan parkir di sisi utara. Di sisi selatan pun sudah tersedia rambu larangan parkir, namun tetap banyak kendaraan terparkir di sana.
Banyaknya kendaraan yang parkir di sisi selatan membuat arus lalu lintas sering tersendat. Terutama saat terdapat kendaraan roda empat dari kedua arah, barat dan timur.
Support by: Polda Jateng Cyber Team