Selasa, 1 November 2022

Pelaku Curanmor di 4 TKP, Akhirnya Takluk Ditangan Polisi


  • by Admin  |
  • Selasa, 1 November 2022
Pelaku Curanmor di 4 TKP, Akhirnya Takluk Ditangan Polisi

Solo-Personil Gabungan Unit Reskrim Polsek Laweyan dan Tim Resmob Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor ) di 4 Lokasi yang berbeda dengan inisial CRJ (25 tahun).

“Unit Reskrim Polsek Laweyan bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Curanmor di TKP Bratan RT 07/06 Pajang, Laweyan, Surakarta pada 27 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB dan pelaku ditangkap Polisi dirumahnya Kemasan, Polokarto, Sukoharjo”, terang Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega F., S.H., S.I.K., M.H, Selasa (01/11/2022).

Pelaku diamankan bersama Barang Bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega AD-6618-AH yang digunakan sebagai sarana saat melaksanakan aksinya, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih tahun 2016 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Diketahui dari hasil pemeriksaan awal,pelaku CRJ mengakui saat melakukan pencurian bersama dengan tersangka inisial R dan DA yang kebetulan saat ini keduanya tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Serengan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika.

“Selain di wilayah Laweyan, pelaku CRJ juga melakukan pencurian motor di wilayah Jebres sebanyak dua kali, dan di Wonogiri satu kali”, ungkap Kapolsek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku CRJ akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Laweyan.

Baca juga