- by Admin
- 27 Maret 25
Solo-Satresnarkoba Polresta Surakarta membekuk delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama seminggu terakhir. Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 12 paket sabu dengan berat mencapai 6,12 gram.
“Dalam kasus ini, ada tiga komplotan yang berhasil dikembangkan. Lalu, sisanya terpisah,” terang Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Kamis (10/11/2022).
Dikatakan, ketiga pelaku diketahui melakukan afiliasi atau kerja sama untuk mengedarkan sabu di Kota Solo. Tersangka berinisial AMS menggerakkan tersangka lain berinisial DD dan CN. Keduanya ini merupakan downline dari AMS.
Komplotan tersebut terbongkar berawal dari penangkapan DD di kawasan Banjarsari, Solo pada (31/10) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,48 gram.
Berdasar informasi dari DD, selang beberapa jam polisi menangkap CN di wilayah yang sama dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,48 gram.
Sementara AMS yang diduga sebagai atasan DD dan CN ditangkap di kawasan Jebres, Solo dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,16 gram.
Di sisi lain, Polisi juga berhasil menangkap satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang merupakan seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti enam paket sabu seberat 16,7 gram ditambah dengan 4 orang pengguna. Sehingga, total ada delapan tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polresta Surakarta selama masa operasi tersebut.
“Kami sedang mapping apakah pola pengedar sama. Sementara, HS tidak menggunakan pola itu. Kami saat ini masih mencari orang di atas DD, CN dan AMS,” kata Kombes.Pol. Iwan.
Menurut Kapolresta, modus pengiriman sabu masih menggunakan cara yang lama yakni sabu yang dipesan akan diletakkan di sebuah titik sesuai dengan permintaan si pembeli baru kemudian diambil.
Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil di tempat yang dijanjikan,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka HS mengaku, jika dirinya sudah ditangkap dengan kasus serupa sebanyak tiga kali. Pria paruh baya itu diminta oleh temannya yang bernama Lala untuk memecah sabu.
“Kenal sejak 14 tahun lalu di ekspedisi. Kirim pesan lewat WA minta tolong pecah sabu,” beber dia.
Menurutnya, sebelum memecah biasanya HS diminta oleh Lala untuk mengambil barang di wilayah Jaten, Karanganyar.
“Masing-masing dipecah seberat 1 gram. Dikasih duit Rp 300 ribu. Kalau harganya tidak tahu, karena yang jualan teman,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan para pengguna akan melakukan rehabilitasi di Yayasan Kusuma Bangsa.