- by Admin
- 15 Maret 25
Solo- Polresta Surakarta berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan tehadap Korban Bintang di trotoar jalur segitiga kawasan Jurug, kecamatan Jebres, kota surakarta.
“Kelima pelaku tersebut adalah FMA, NP, VRR,EYP dan ABP ( merupakan pelaku yang masih dibawah umur),” ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI saat Press Release,Rabu siang (16/11/2022).
“Sebagai Motifnya para tersangka karena merasa tersinggung dan terganggu dengan suara sepeda motor korban yang melintas di depan para pelaku dengan digeber-geber gasnya, hingga menimbulkan suara keras, sambil salah satu dari korban ada yang mengacungkan jari tengah (dimaknai sebagai suatu kode menantang),” ungkapnya.
Kapolresta Surakarta menambahkan Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan beberapa cara, diantaranya adalah dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, menggunakan alat berupa balok paving, menggunakan helm milik korban yang terlepas, dan ada yang melakukan tendangan kaki.
Ada salah satu dari tersangka yang masih kita lakukan pencarian yakni inisial J yang berperan melakukan pelemparan kearah korban namun tidak mengenai tubuh korban yakni sebuah papan tanda peringatan jalan yang terbuat dari besi.
Akibat perbuatannya para pelaku akan kenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.