Sabtu, 26 November 2022

Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polsek Gubug Polres Grobogan


  • by Admin  |
  • Sabtu, 26 November 2022
Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polsek Gubug Polres Grobogan

Grobogan – Seorang perempuan di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan menjadi korban pencurian disertai pemberatan.

 

Kasus ini terjadi pada 10 Agustus 2022 dan dilaporkan ke Polsek Gubug pada Jumat, 25 November 2022.

 

Tindak pencurian disertai pemberatan ini terjadi di rumah Dwi Shophyana Wulandari yang berada di Desa Saban, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

 

Saat itu pada hari Rabu, 10 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik rumah mendapatkan informasi bahwa ada orang masuk ke dalam rumahnya.

 

Orang tak dikenal tersebut masuk dengan cara mencongkel jendela rumah dan mengambil dua aeorosol oksigen kolam ikan, satu buah lemari plastik, satu buah tabung gas ukuran 12 kilogram.

 

Selang pada Jumat, 25 November 2022, Dwi Shophyana mendapatkan informasi bahwa di rumah Mualimin, yang masih satu desa dengannya, terdapat barang-barang hasil curian.

 

Dwi meyakini barang-barang yang berada di rumah Mualimin ini adalah miliknya.

 

Tak hanya barang miliknya saja, di rumah tersebut juga terdapat barang-barang milik korban yang lainnya.

 

Hingga akhirnya, Dwi bersama perangkat Desa Saban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gubug.

 

Kapolsek Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasi Humas AKP Umbarwati membenarkan adanya laporan warga terkait pencurian yang terjadi di rumah warga di Desa Saban.

 

“Itu kejadiannya Agustus 2022. Kemudian, korban mendapati barang-barang yang hilang ada di rumah tersangka pada Jumat, 25 November 2022,” ujar AKP Umbarwati, dalam keterangannya.

 

“Kemudian, anggota Polsek Gubug melakukan penangkapan beserta barang bukti dan kita bawa untuk pemeriksaan. Tersangka mengakui telah mencuri barang-barang tersebut dari rumah korban,” tambahnya.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tempat sampah plastik, satu unit aerator oksigen kolam ikan dan satu almari plastik milik korban.

 

Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian hingga Rp 4 juta rupiah.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga