- by Admin
- 27 Maret 25
Grobogan – Kasus dugaan penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan dua oknum PNS di Kabupaten Grobogan berakhir damai. Itu setelah korban mencabut laporan usai mediasi yang dilakukan.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowati mengatakan, dua pelaku merupakan oknum PNS di SMPN 1 Ngaringan, S (52) dan di RSUD Purwodadi, YSW (50).
Sementara, korbannya yakni penjaga sekolah di SMPN 1 Ngaringan, Karli (59) dan anaknya, Fatimatus Zahrok (30). Kepada korban, pelaku meminta Rp 200 juta untuk menjadi PNS. Sementara untuk menjadi PPPK, pelaku meminta uang Rp 50 juta.
Dijelaskan, peristiwa dugaan penipuan itu bermula pada Juni 2021 lalu. Saat itu, Sukorini memanggil Karli ke ruangannya. Di situ, oknum guru itu berjanji menjadikan anak Karli sebagai PNS atau PPPK dengan tarif tertentu.
’’Terlapor bilang bisa menjadikan PNS atau PPPK melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara), atau lewat Gubernur dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah),’’ kata Kapolres, Sabtu (26/11/2022).
Dua bulan kemudian, yakni pada Agustus 2021, korban pun menyerahkan uang berturut-turut sebesar Rp 51,5 juta, Rp 53 juta, dan Rp 63,8 juta. Uang itu disetorkan ke rumah terlapor Sukorini di Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan.
Penyerahan uang berikutnya yakni sebesar Rp 10 juta, Rp 20 juta, dan Rp 1,7 juta kepada terlapor Yayuk melalui transfer. Meski sudah diberikan uang seperti yang dijanjikan, namun janji tak kunjung terwujud.
’’Setiap ditanyakan terkait janji tersebut, pelaku selalu janji dan janji,’’ tambah Kapolres. Karena tak kunjung terwujud, korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Ngaringan, 31 Oktober 2022 lalu.
Mendapat laporan tersebut, kepolisian Polsek Ngaringan memanggil para terlapor. Kedua terlapor yang kemudian disebut tersangka mengakui perbuatannya.
’’Terlapor kemudian meminta untuk damai dan diselesaikan secara kekeluargaan,’’ lanjutnya.
Pelapor atau korban bersedia diajak berdamai, karena memang saling kenal. Pihak kepolisian pun kemudian membuat surat kesepakatan bersama dan surat pencabutan laporan.
Kapolsek Ngaringan AKP Zaenal Abidin menambahkan, uang yang disetorkan sebesar Rp 223 juta, baru dikembalikan sebesar Rp 200 juta kepada pelapor atau korban. Sementara sisanya, pelaku meminta waktu sepekan untuk melunasinya.
’’Tinggal yang Rp 23 juta, (terlapor) minta waktu satu minggu,’’ kata dia.