- by Admin
- 26 Januari 25
Polres Salatiga – SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan berbagai informasi. Ditingkat Polsek, SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang berada langsung dibawah Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi Ka SPKT akan langsung bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan dalam hal ini Kapolsek Sidomukti.
Pada hari Selasa, (08/11/2022) pukul 09.00 Wib, Ka SPKT Aiptu Gunawan Nugroho bersama Bamin Aipda Kartuji menerima masyarakat yang mengaku kehilangan barang berupa SIM Card Indosat an. Lidya Anita Ekawati, dari hasil wawancara dan bukti – bukti yang dibawa oleh pelapor dapat diyakini bahwa barang atau surat yang dilaporkan hilang telah memenuhi unsur sehingga SPKT menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dengan cepat, humanis tanpa dipungut biaya diharapkan warga dapat merasakan perubahan yang terus dilaksanakan Polri, jelasnya.
Secara terpisah Kapolsek Sidomukti Kompol Parwanto, SH. MH mengatakan “bahwa Polsek Sidomukti sangat mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan merasa puas dan tidak bertele – tele dan tanpa dipunggut biaya. Jelasnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, diharapkan anggota dalam melayani masyarakat dengan mengutamakan sikap humanis dan tetap mengacu kepada SOP yang ada, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )