Sabtu, 10 Desember 2022

Cegah Maraknya Knalpot Brong, Polsek Sidorejo Pasan MMT Berisi Larangan


  • by Admin  |
  • Sabtu, 10 Desember 2022
Cegah Maraknya Knalpot Brong, Polsek Sidorejo Pasan MMT Berisi Larangan

Polres Salatiga – Penggunaan knalpot tidak standar alias brong yang mengganggu ketertiban masyarakat masih sering dijumpai di Wilayah Kota Salatiga, hal ini tentunya menjadi keprihatinan sendiri, berbagai inovasi dilaksanakan oleh Polsek Sidorejo Polres Salatiga Polda jateng dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Tri Widaryanto SH MH, selain rutin menggelar patroli hunting sistem, juga dilaksanakan pemasangan Spanduk atau MMT yang berisi himbauan kamtibmas yang intinya larangan penggunaan knalpot brong diberbagai lokasi strategis dikewilayahan.

AKP Tri Widaryanto mengatakan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan bentuk peringatan tertulis, bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong.

“Dengan banner imbauan dan peringatan ini, diharapkan masyarakat menyadari bahwa penggunaan knalpot brong merupakan tindakan melanggar hukum. Selain itu, suara yang dihasilkan dari knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan lainnya,” terangnya disela pemasangan MMT di Jalan Patimura Salatiga, Senin (28/11/2022).

Adapun beberapa isi pesan dari beberapa spanduk atau MMT yang dipasang antara lain “Ingat ! Memakai Knalpot Brong Sama Saja Membuat Malu Diri Sendiri !, Jangan Gunakan Kenalpor Brong, Ayo Mulai dari Sekarang katakan tidak Untuk Memasang Knalpot Brong.

“Sengaja kita pasang puluhan spanduk di titik strategis yang ada di wilayah Sidorejo yang ramai dilewati oleh masyarakat, sehingga diharapkan, masyarakat dapat memahami maksud imbauan yang ada pada spanduk tersebut dan segera mengganti dengan knalpot standar”, jelas AKP Tri Widaryanto.

Dengan tindakan humanis seperti ini dimaksudkan untuk dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), dan dengan patroli hunting sistem apabila masih ditemukan ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasan 285 Ayat (1), terang AKP Triwidaryanto SH MH lebih lanjut.

Kapolres Salatiga yang dihubungi secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada jajarannya dalam upaya memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat demi terciptanya situasi aman dan kondusif dikweilayahan, selain penindakan secara humanis terhadap pelanggaran knalpot brong laksankan edukasi kepada masyarakat melalui himbauan kamtibmas dengan berbagai langkah inovasi sesuai karakteristik wilayahnya sehingga masyarakat memahami maksud dan tujuan serta melaksanakan himbauan yang disampaikan, jelas AKP Indra Mardiana SH SIK MSi.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Baca juga