Polres Salatiga – Rabu ( 09 / 11 / 2022 ) Kapolsek Tingkir Polres Salatiga Kompol Dhani Herlambang S.P, MH didampingi Kanit Binmas AKP Enny Sudarwati, Kanit Samapta Iptu Puji Supriyantoro,SH,MH dan beberapa anggota Polsek Tingkir melakukan penempelan sticker sebagai sarana pengaduan call centre 110 di SPBU, lokasi usaha Kuliner di Terminal Salatiga.
Stiker pengaduan call centre 110 tersebut berisikan nomer telephon bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, kriminalitas, Kemacetan atau Kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran ke Hotline Polres Salatiga dengan nomer : 0859 2908 4244 dan Kapolres Salatiga di nomer : 0877 8291 6000.
Dalam kegiatan ini Kapolsek juga menyampaikan himbauan kepada warga dan pelaku usaha untuk tidak segan ataupun takut segera melapor ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomer yang tercantum di sticker, sehingga cepat ditindak lanjuti sehingga tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas, Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik, jelas Kapolsek.
Pelaku usaha menyambut positif atas inisiatif yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomer call centre pengaduan, kita akan memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan sebaik – baiknya, ucapnya.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, SH,SIK,MSi menyatakan penempelan call centre pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, penempelan diharapkan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali, jelas Kapolres.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team