Kapolsek Tingkir Tempel Stiker Sarana Pengaduan  Call Centre Polri 110  Di SPBU Payaman

Support by: Polda Jateng Cyber Team Polres Salatiga – Rabu  ( 09 / 11 / 2022 ) Kapolsek Tingkir Polres Salatiga Kompol Dhani Herlambang S.P, MH yang didampingi Kanit Binmas AKP Enny Sudarwati dan beberapa anggota Polsek Tingkir melakukan penempelan sticker sarana pengaduan call centre 110 di  SPBU Payaman. Stiker pengaduan call centre 110 tersebut berisikan nomer telephon bantuan polisi bagi masyarakat yang diharapkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, kriminalitas, Kemacetan atau Kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran ke Hotline Polres Salatiga dengan nomer : 0859 2908 4244 dan  Kapolres Salatiga di nomer : 0877 8291 6000. Dalam kegiatannya Kapolsek juga menyampaikan kepada petugas SPBU maupun warga untuk tidak segan ataupun takut melaporkan ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomer  yang tercantum agar cepat ditindak lanjuti sehingga tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas, Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik, jelas Kapolsek. Sambutan positif disampaikan petugas SPBU maupun warga atas inisiatif yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomer call centre pengaduan, kita akan memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan sebaik – baiknya, ucap Haryono petugas SPBU. Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, SH,SIK,MSi menyatakan penempelan call centre pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, penempelan diharapkan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali, jelas Kapolres. (Humas Polres Salatiga Polda Jateng ) Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer