- by Admin
- 25 Januari 25
Solo- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan sekelompok pemuda yang sedang asyik Minum Minuman Keras ( Miras) di Kampung Baru kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta, Rabu dinihari (21/12/2022).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan empat orang pemuda yang sedang asyik minum Minuman Keras di Kampung Baru Kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta
“Keempat pemuda tersebut diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat, kemudian Tim Sparta mendapatkan Informasi melalui Call Centre Sparta bahwasanya ada sekelompok Pemuda yang sedang asyik Minum Miras di Kampung Baru Pasar Kliwon Kota Surakarta. Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada para pelaku berikut barangbuktinya” ucap Kompol Dani.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 3 Botol air Mineral berisi Miras jenis Ciu ukuran 600 ml dan 1 botol air mineral berisi Miras jenis ciu dengan ukuran 1.500 ml ” jelas ujarnya.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya para pelaku berikut barang bukti kita amankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.