- by Admin
- 19 Februari 25
Sebuah rumah di jalan Muria gang IV nomor 690, Kelurahan oro-oro dowo, kecamatan Klojen, Kota Malang akhirnya dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (19/01/23).
Rumah yang ditempati oleh Barbarina dan ketiga anaknya itu harus dikosongkan oleh Pengadilan Negeri karena pembeli rumah yang telah menang secara lelang dengan waktu yang cukup lama tidak bisa menguasai rumah tersebut, dengan beragam sebab.
Rudy Hartono selaku panitera PN Malang mengatakan jika eksekusi rumah kali ini telah berdasarkan surat resmi dari pimpinan PN Malang, yakni sesuai dengan nomor perkara nomor 27/pdt Eks/2022/PN MalangMalang tertanggal 27 November 2022.
Rudy juga mengatakan jika setelah pemohon atas nama Herlina Hudojo selaku Direktur Utama PT BPR Amira telah memenangkan lelang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri hingga Januari 2023 ini tidak bisa menguasai rumah tersebut.
“Dimana eksekusi hari ini berdasarkan hasil lelang, karena pembeli lelang sampai hari ini setelah dilaksanakan lelang belum bisa menguasai obyek yang dibeli maka pemohon melalui kuasa hukumnya Sumarno SH, mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Malang.
Masih kata Rudy, langkah-lanvkah eksekusi obyek yang dimohonkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya Sumarno telah melalui berbagai kajian dan telaah dari pihak PN Malang. Kajian tersebut juga telah melewati cara Aanmaning.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak debitur dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan.
“Langkah langkah yang dilakukan oleh pimpinan, bahwa yang pertama, eksekusi yang diajukan oleh Sumarno SH selaku kuasa pemohon, sudah dikaji oleh tim telaah PN Malang dan telah di aanmaning oleh ketua PN Malang namun sebelum dilakukan pengosongan obyek, kami melakukan konstatering, pengecekan lokasi, siapa saja yang menguasai lokasi, bagaimana kondisi di lokasi, karena obyek tetap tidak dikosongkan padahal sudah dilakukan konstatering, maka kami sesuai perintah dari pimpinan PN Malang untuk melaksanakan eksekusi, ” kata Rudy dihadapan awak media.
Sementara itu, Sumarno SH selalu kuasa hukum pemohon eksekusi mengatakan jika kliennya telah melakukan semua prosedur yang diminta oleh pihak Pengadilan Negeri Malang. Namun setelah semuanya dilakukan ternyata tidak ada itikat penyelesaian dari pihak termohon, hingga akhirnya obyek rumah beserta rumah kos dengan total 9 kamar dengan luas bangunan dan tanah total 538 M² itu harus dieksekusi pada 19 Januari 2023 ini.(IY)