- by Admin
- 19 Januari 25
Solo- Polsek Banjarsari Polresta Surakarta menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencurian sebuah helm di Jalan Mataram baru Kadipiro Banjarsari kota Surakarta, Rabu (15/02/2023).
Adapun pelaku pencurian helm tersebut adalah CAJ (45) warga Joglo Banjarsari Surakarta, yang gagal melakukan pencurian sebuah helm di Jalan Mataram Baru Kadipiro tadi malam, Selasa (14/02/2023) sekira pukul 21.30 Wib dikarenakan tertangkap tangan oleh pemiliknya dan berhasil diamankan oleh warga.
Dan beruntung Personil Polsek Banjarsari segera tiba dilokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari seorang warga sehingga pelaku berhasil diamankan dari aksi main hakim sendiri warga tersebut.
Sedangkan korban dari pencurian helm tersebut bernama Arya (26) yang merupakan warga Nusukan Banjarsari.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Parjono,SH.MH membenarkan adanya kejadian tersebut. Anggota Polsek Banjarsari berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian helm dari aksi main hakim sendiri warga.
” Semula korban yang berkunjung kerumah neneknya di Kadipiro Banjarsari, dan disaat korban memarkirkan sepeda motornya didepan pintu gerbang beserta helmnya, kemudian korban masuk kerumah neneknya dan selang beberapa menit datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor suzuki smash dari arah barat ketimur dan kemudian memutar balik lagi,” ucap Kompol Parjono.
Lanjut Kapolsek, dikarenakan korban merasakan ada yang aneh kemudian korban mengecek kendaraannya dan ternyata Helm yang berada dimotor telah hilang, kemudian korban berlari dan melihat pelaku telah membawa Helm miliknya yang ditaruh didepan.
“Mengetahui helmnya diambil pelaku kemudian korban berteriak maling dan menarik pelaku hingga pelaku jatuh selanjutnya warga datang untuk membantu mengamankan pelaku dan kemudian warga menghubungi Polsek Banjarsari,” jelas Kapolsek.
“Dikarenakan yang diambil pelaku hanya sebuah helm dengan harga sebesar empat ratus ribu rupiah, oleh sebab itu antara pelaku dan korban kita lakukan upaya Restorative Justice,” pungkas Kapolsek.