- by Admin
- 16 Februari 25
Polres Grobogan – S (47), warga Gedongtengengen, Yogyakarta terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan lantaran tertangkap basah melakukan aksi perjudian jenis Capjikia di sebuah warung kosong di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin ( 27/2/2023 ).
Disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, bahwa penangkapan terduga pelaku perjudian itu, merupakan respon cepat Polres Grobogan atas informasi masyarakat terkait adanya perjudian.
‘’Ini merupakan salah satu respon cepat kami, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian di wilayah Polres Grobogan,’’ungkap Kapolres Grobogan.
Kapolres Grobogan menambahkan, pihaknya akan sangat terbuka untuk menerima informasi apapun dari masyarakat, terlebih hal itu merupakan informasi terkait tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya.
‘’Dengan senang hati dan sangat terbuka bagi kami Polres Grobogan, apabila ada masyarakat yang memberikan informasi pada kami terkait gangguan kamtibmas atau tindak pidana. Ini semua kami lakukan untuk menciptakan Kabupaten Grobogan yang aman, damai dan kondusif,’’jelas Kapolres Grobogan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menjelaskan, penangkapan pelaku perjudian tersebut, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian di salah satu lokasi di Kecamatan Purwodadi.
Dari informasi itu, Satreskrim Polres Grobogan kemudian menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku perjudian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
“Pelaku kita tangkap berikut sejumlah barang bukti terkait perjudian pada Senin 27 Februari 2023. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.