- by Admin
- 11 Desember 24
Polres Salatiga – “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standard, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah, “atau“ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” Sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer pasal 197 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsiber pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Ancaman hukuman tersebut menanti GAW Bin HW, 20 Tahun, warga Dampyak Pabelan Kab Semarang yang telah berani mengedarkan ribuan tablet Pil Yarindu di Wilayah Hukum Polres Salatiga.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan, S.I.K saat Press release di depan Pendopo Polres Salatiga, Kamis 09/03/2023.
Kronologis kejadian berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso Salatiga, sering dijadikan transaksi obat terlarang, setelah dilakukan penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan orang yang diduga pengedar obat terlarang jenis Yarindu, obat tersebut akan diedarkan atau dijual, setelah dilakukan penggeledahan, di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya yang saksikan oleh warga masyarakat akhirnya diketemukan barang bukti, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1001 (Seribu) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa di sebut Yarindu) di bungkus plastik warna putih bertulis “YAMIKU”, 1 (Satu) Unit sepeda motor bermerk YAMAHA MIO M3 berwarna hitam dengan Nopol : H-6488-KF beserta Kunci kontaknya, dan 1 (Satu) buah HP (Handphone) bermerk Xiaomi, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)