Senin, 13 Maret 2023

Seorang Wanita Warga Boyolali Diamankan Polsek Laweyan, Kedapatan COD Miras di Jalan Adi Sucipto


  • by Admin  |
  • Senin, 13 Maret 2023
Seorang Wanita Warga Boyolali Diamankan Polsek Laweyan, Kedapatan COD Miras di Jalan Adi Sucipto

 

Solo- Personil Polsek Laweyan Polresta Surakarta mengamankan seorang wanita penjual minuman beralkohol berinisial DAM (20) warga Mojolegi Teras Boyolali.

warga Mojolegi Teras Boyolali tersebut diamankan oleh petugas karena hendak melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Adi Sucipto tepatnya timur Tugu Makhuto kota Surakarta tadi malam, Minggu (12/03/2023).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang,SP.MH mengatakan memang benar tadi malam personil Polsek Laweyan telah mengamankan seorang perempuan inisial DAM asal Mojolegi Teras Boyolali, dikarenakan kedapatan hendak melakukan transaksi Miras di Timur Tugu Makutho Kota Surakarta.

“Kasus tersebut terungkap saat anggota menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran dengan sasaran Premanisme , Miras Ilegal , Sajam, Handak, Narkoba , Prostitusi dan barang berbahaya lainnya di Jalan Adi Sucipto, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mencurigai pelaku DAM yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Petugas saat memeriksa DAM mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua belas botol minuman beralkohol jenis ciu klutuk ukuran 1,5 liter dan dua botol jenis ciu leci ukuran 1,5 liter,” jelas Kapolsek.

“Petugas mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya, Pelaku DAM bersama belasan botol ciu langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan ,” ungkap Kompol Dani.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menghimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan Polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya.

Baca juga