- by Admin
- 8 Februari 25
Polres Grobogan – Polres Grobogan berhasil membekuk dua orang spesialis pencuri panel saat menjalankan aksinya di tower milik PT. Mitratel yang terletak di Desa Sendangharjo Kecamatan Karangrayung kabupaten Grobogan.
Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih, diketahui pelaku pria yakni Ss (40) dan seorang wanita SW (31) keduanya merupakan warga Rejosari Grobogan.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin, (6/3/ 2023) lalu. Saat kedua pelaku menjalankan aksinya, mereka hanya bermodal obeng dan kunci box.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, Ss (40) bertugas mencuri sementara SW (31) wijaya bertugas sebagai penjaga.
“Pelaku ke lokasi tower kemudian pelaku melepas dua buah saklar dan tiga buah Arrester Obo 220 dengan menggunakan mata kunci box, lalu dimasukan kedalam tas dan pergi,” jelas Kapolres Grobogan, Kamis (16/3).
Dijelaskan, barang hasil curian baru dijual melalui online sehari setelahnya. Satu panel dijual dengan harga Rp 12 juta.
“Dalam pengakuannya, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak tujuh kali. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres Grobogan.