Polres Grobogan – Dalam rangka menjaga kelestarian hutan sembari tetap bercocok tanam, ratusan petani hutan di bawah pangkuan KPH Gundih dikumpulkan dan diberi pemahaman hukum di Aula Pertemuan Perhutani KPH Gundih, Selasa (21/3/2023).
Dalam acara yang turut hadiri oleh Polres Grobogan dan dari Kodim 0717/Grobogan itu, Administratur/KKPH Gundih Khaerudin mengatakan mereka yang diundang merupakan para petani hutan dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Mereka yang hadir diberi pemahaman agar para penggarap hutan menyadari jika untuk menggarap harus ada dasar hukum. Yang dibuktikan dengan adanya persetujuan secara legal.
“Dalam persetujuan itu ada sharing yang perlu dibayar untuk pajak,” jelasnya.
Menurutnya petani hutan perlu diberi pemahaman tersebut agar bisa memposisikan diri. sebagai penggarap yang legal mereka bisa menanam tanaman seperti jagung. Namun tak lantas mengindahkan aspek lingkungan. Yakni mereka harus tetap merawat hutan.
“Harapan kami masyarakat bisa mendapatkan benefit dari sisi ekonomi. Sehingga bisa sejahtera. Tetapi hutan harus tetap lestari,” paparnya.
Ia menekankan bahwa hutan harus memiliki fungsi tiga p. Yakni people yang berarti kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan. Kemudian planet yang berarti aspek lingkungan dalam wujud kelestarian hutan. Dan terakhir profit. Yakni keuntungan bagi semua pihak. Bagi negara dalam bentuk pajak, termasuk bagi perusahan perhutani itu sendiri.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Grobogan Ipda Dedi Setiawan dalam kesempatan itu menyampaikan materi tentang restorative justice (RJ).
‘’Dalam penanganan tindak pidana, restorative justice sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021,’’ ujarnya.
Acara ini, merupakan pertama yang digelar pada tahun ini, dengan harapan petani hutan nantinya minta bisa berkelanjutan, sehingga ada kesinambungan antara masyarakat penggarap, perhutani, dan penegak hukum.
Support by: Polda Jateng Cyber Team