- by Admin
- 26 Januari 25
Polres Grobogan – Dengan perolehan nilai 95,39, Polres Grobogan meraih prestasi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik).
Atas capaian prestasi ini, Polres Grobogan berhak atas Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan itu sendiri diberikan dalam acara penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik (Opini Pengawasan Ombudsman RI) Tahun 2022 Oleh Ombudsman RI Kepada Kapolres/Ta/Tabes jajaran Polda Jawa Tengah.
Acara penyerahan penghargaan itu, bertempat di Lantai 2 Aula Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1 Kota Semarang, Selasa (21/03/2023).
Piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
“Penghargaan Predikat ini tentu ini suatu kebanggaan bagi kami seluruh anggota Polres Grobogan. Maka kami harus berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan publik,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Usai acara penerimaan Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 tersebut, Kapolres Grobogan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polres Grobogan dan jajarannya.
Dia mengatakan bahwa prestasi ini adalah hasil kerja keras dan pelayanan maksimal seluruh anggota Polres Grobogan dan jajaran.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan pelayanan maksimal seluruh anggota Polres Grobogan dan jajaran, bukan prestasi saya pribadi. Jadi ini adalah penilaian secara menyeluruh bukan penilaian personal Kapolres,”pungkas Kapolres Grobogan.