Selasa, 28 Maret 2023

Polresta Surakarta Menyita 22.400 Butir Petasan di Sebuah Toko Kembang Api Kampung Sewu Jebres


  • by Admin  |
  • Selasa, 28 Maret 2023
Polresta Surakarta Menyita 22.400 Butir Petasan di Sebuah Toko Kembang Api Kampung Sewu Jebres

 

Solo- Aparat Kepolisian Resor Kota Surakarta menggelar operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penjual petasan. Dari hasil operasi tersebut petugas berhasil menyita petasan sebanyak 22.400 butir di sebuah toko di jalan RE Martadinata Kampung Sewu Jebres kota Surakarta.

“Tadi malam Senin (27/03/2023) sekira pukul 21.00 Wib Tim gabungan Polresta Surakarta yang terdiri dari Satuan Samapta, Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam melaksanakan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penjual petasan di wilayah Kota Surakarta,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol.Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK saat dikonfirmasi, Selasa (28/03/2023).

“Yang mana sebelumnya petugas melaksanakan pengecekan terhadap pedagang kembang api yang berjualan di Jalan Ir. Sutami Jebres dan Jalan Imam Bonjol Banjarsari namun tidak ditemukan menjual petasan,” ujar Kompol Arfian.

“Kemudian petugas melakukan pengecekan di Toko Kembang Api yang berada Jalan RE Martadinata Kampung Sewu Jebres dan ditemukan petasan jenis korek / lombok sebanyak 18.000 butir dan Jenis mercon Bang sebanyak 4.400 butir,” jelas Kasat Samapta.

Kasat Samapta mengungkapkan adapun pemilik dari toko kembang api yang ditemukan menjual petasan tersebut adalah milik YAP (26) warga Kadipiro Banjarsari kota Surakarta.

Selanjutnya pemilik toko beserta barang bukti petasan diamankan di Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menyampaikan, operasi tersebut digelar sebagai upaya menjaga kondusifitas saat bulan suci Ramadhan. Dirinya juga berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Surakarta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Saling menjaga dan menghormati dibulan suci Ramadhan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dan untuk para pedagang jangan ada yang menjual petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kapolresta.

Baca juga