Polres Salatiga – Dalam rangka mencegah terjadinya kenakalan remaja, premanisme, pelecehan seksual, maupun tindakan kriminalitas dan menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polsek Sidomukti Polres Salatiga rutin menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ).
Senin(03/04/2023), dipimpin Kanit Samapta Iptu Sugiarto melaksanakan KYRD dengan sasaran mencegah terjadinya peredaran maupun penyalah gunaan minuman keras (miras) dengan menyambangi rumah Yosita yang berada di Jalan Hasanudin Rt. 01 Ra. 06 Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Salatiga yang berdasarkan informasi dari masyarakat menjual miras tanpa ijin.
Dari kegiatan tersebut berhasil menemukan 9 botol miras jenis Ciu dan melanggar Perda, selanjutnya mengamankan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sidomukti, kepada pemilik dihimbau tidak lagi menjual miras karena menimbulkan keresahan dimasyarakat, jaga kamtibmas dan hormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, pesannya.
Yosita mengakui kesalahannya karena telah menjual miras dan berjanji tidak akan mengulangi menjual miras lagi, terpaksa menjual miras karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari, ucapnya.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK menyampaikan Polres Salatiga terus secara maksimal menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Bulan Ramadhan 1444 H Tahun 2023, KRYD adalah salah upaya tidak sebatas patroli rutin namun apabila ada potensi tindak pidana maupun pelanggaran hukum Polri dapat mellaksanakan penegakan hukum, jelas AKBP Feria Kurniawan S.I.K.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
Support by: Polda Jateng Cyber Team