Kamis, 6 April 2023

Gelar Konferensi Pers, Irjen Ahmad Luthfi Jelaskan Kronologi Pengungkapan Pembunuhan Berantai Banjarnegara


  • by Admin  |
  • Kamis, 6 April 2023
Gelar Konferensi Pers, Irjen Ahmad Luthfi Jelaskan Kronologi Pengungkapan Pembunuhan Berantai Banjarnegara

SURAKARTA – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berantai dengan aktor utama Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46) di Banjarnegara pada 2 Maret 2022. Kronologi lengkap pengungkapan kasus ini, dibeberkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Kamis sore (6/4/2023)

Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada 27 Maret 2023. Adapun perbuatan keji itu, diakui dukun Slamet saat polisi melakukan penangkapan pada 2 Maret 2023. Pelaku kemudian menunjukkan lokasi pembunuhan yang berada di sebuah kebun.

Ditambahkan, pada 3 Maret 2023 polisi menemukan 9 jenazah di sekitar lokasi. Sehari berselang polisi kembali menemukan 2 jenazah.

“Di sana dibongkar. Dalam perjalanan pelaku mengaku membunuh 5 orang.Jadi tanggal 2 mengaku tanggal 3 Maret kami bongkar ada 9 jenazah. tanggal 4 kami bongkar lagi ada 2 jenazah,” jelas Irjen Luthfi

Total, ada 12 jenazah yang ditemukan oleh Polda Jateng. Jenazah-jenazah tersebut saat ini tengah diidentifikasi oleh Labfor Polda Jateng.

Diungkapkan pula, untuk menampung pelaporan para keluarga korban, Polda Jateng mendirikan posko pelaporan orang hilang di Polres Banjarnegara yang juga dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0823-2644-4401

“Polda Jateng telah bikin posko, sudah ada 17 laporan terkait keluarganya yang hilang. Dan ini sudah saya geser ke Banjarnegara untuk melakukan cek. Baik DNA dsb,” ujar Irjen Luthfi.

Menurutnya, penyidik telah memastikan ada 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Slamet Tohari alias Mbah Slamet dan Budi Santoso.

Para tersangka, lanjutnya, dapat dijerat dengan Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda menerangkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda untuk menjerat korbannya. Slamet berperan sebagai dukun, sedangkan Budi berperan sebagai pembantu dukun.

“Jadi dukun dengan metode medsos. Mengupload lewat FB dukun pengganda sehingga masyarakat terlena,” beber dia.

Diketahui, kedua pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2020. Maka dari itu, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Untuk itu, Kapolda menuturkan pihaknya telah meminta bantuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna menemukan korban lain.

“Jangan sampai ada jenazah lain dan agar kasus ini tuntas,” tegas Irjen Ahmad Lutfhi.

Baca juga