- by Admin
- 9 Februari 25
SOLO-Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta merespon cepat laporan warga tentang adanya pengrusakan sebuah rumah milik pelapor SW (29) warga Minapadi Nusukan Banjarsari kota Surakarta yang di lakukan oleh mantan suaminya.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK membenarkan bahwa anggotanya telah mendatangi laporan aduan warga tentang adanya pengrusakan sebuah rumah milik pelapor yang di lakukan oleh mantan suaminya berinisial AB (32) warga Minapadi Nusukan Banjarsari kota Surakarta, Jumat (07/04/2023).
“Akibat dari pengrusakan tersebut almari plastik mengalami rusak pecah karena dipukul oleh pelaku menggunakan tangan,” ungkap Kompol Arfian.
Kasat Samapta menjelaskan berawal Tim Sparta menerima aduan melalui Call center bahwa telah terjadi pengrusakan di sebuah rumah milik pelapor di Minapadi Nusukan Banjarsari kota Surakarta yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Mendapatkan aduan tersebut, Tim Sparta merespon cepat mendatangi lokasi dan dilokasi ditemukan pelapor dan pelaku yang masih bersitegang.
Untuk menghindari keresahan warga sekitar, kemudian pelaku kita bawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk di proses sesuai prosedur.
Setelah dilakukan mediasi oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta selanjutnya antara pelapor dan pelaku bersepakat melakukan perdamaian atas permintaan dari pelapor sendiri.