- by Admin
- 8 Februari 25
SOLO- Personil Gabungan dari Tim Sparta Sat Samapta dan Sie Propam Polresta Surakarta yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Surakarta mengamankan puluhan botol Minuman Keras ( Miras) dalam berbagai merk dari sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Banjarsari kota Surakarta, Jumat (07/04/2023) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK membenarkan tadi malam sekira pukul 21.30 Wib, personil gabungan yang terdiri dari Tim Sparta dan Sie Propam melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Penyakit Masyarakat ( Pekat) guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama bulan ramadhan.
“Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 65 ( enam puluh lima) botol Miras berbagai merk tanpa ijin yang dijual di lokasi tempat hiburan malam, dan selaku manager dari lokasi tersebut berinisial AB (38) warga Losari Semanggi Pasar Kliwon kota Surakarta,” ucap Kompol Arfian.
“Adapun Miras yang berhasil di sita sebagai berikut: 10 Botol Vibe ,4 Botol Jameson, 4 Botol Gordon Pink, 3 Botol Capten Morgain, 4 Botol Black Label, 4 Botol Jose Cuervo, 3 Botol Absolute Vodka, 4 Botol Royal Brewhouse (Red), 5 Botol Royal Brewhouse (Black), 1 Botol Hennessy , 20 Botol Soju, 1 Botol Monkey Shoulder, 1 Botol Chivas Regal dan 1 Botol Jack Daniels,” jelas Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan selain mengamankan Miras di lokasi tersebut, petugas juga memeriksa identitas dan bawaan dari pengunjung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pemilik beserta barang bukti Miras di bawa ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta guna di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring,” pungkas Kasat Samapta.