Polres Salatiga – Dalam rangka mencegah terjadinya kenakalan remaja, premanisme, pelecehan seksual, maupun tindakan kriminalitas lainnya serta menciptakan kondisi kamtibmas yang nyaman menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polsek Sidomukti Polres Salatiga melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
Senin (10/04/2023) dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Sih Wiyono, SH. MH melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran mencegah terjadinya peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras (miras) dengan menyambangi Warung Paiman yang berada di Warak Kel. Dukuh Kecamatan Sidomukti Salatiga yang berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Paiman menjual miras tanpa ijin.
Dari kegiatan tersebut berhasil menemukan peredaran Miras tidak berijin berupa 2 derigen miras jenis Tuak yang melanggar Perda, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolsek Sidomukti, kepada pemilik dihimbau tidak lagi menjual miras karena menimbulkan keresahan dilingkungannya, selain itu juga melanggar peraturan Daerah (Perda), jelasnya.
Pemilik mengakui kesalahannya karena telah menjual miras dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terpaksa menjual miras karena untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari dan berjanji tidak akan menjual lagi, ungkapnya
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK menyampaikan Polres Salatiga terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, kami berkomitmen secara masif akan terus melaksanakan operasi pekat. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, tegas Kapolres.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
Support by: Polda Jateng Cyber Team