- by Admin
- 25 Januari 25
SOLO-Seorang wanita berinisial NI (20) warga Kratonan Serengan kota Surakarta diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.
Sebab, di saat umat muslim melaksanakan puasa dibulan suci ramadan, ia justru kedapatan menjual Minuman Keras ( Miras ) jenis ciu yang disimpan dalam kulkas dirumahnya di Kratonan Serengan kota Surakarta.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK mengatakan penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada hari Rabu (19/04/2023) . Mereka mengadukan soal penjualan minuman keras di Kratonan Serengan kota Surakarta yang sudah meresahkan warga sekitar.
“Warga resah dengan adanya peredaran Miras di wilayah setempat saat bulan puasa ramadan ini. Bukannya menghormati orang berpuasa, malah tambah jualan Miras, makanya kita lakukan operasi pekat (penyakit masyarakat),” ucap Kompol Arfian.
Saat dilakukan operasi pekat, lanjut Kasat Samapta, petugas mengamankan 15 botol ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol ciu ukuran 500 ml.
Selanjutnya penjual minuman berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Serengan Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menghimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya.