- by Admin
- 20 Januari 25
Polres Grobogan – Polres Grobogan secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran dengan melaksanakan takbir keliling. Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.
Kapolres Grobogan menyebut, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan, Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan, Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” jelas Kapolres Grobogan, Kamis (20/4/2023).
AKBP Dedy Anung Kurniawan juga menambahkan sejauh ini Polres Grobogan sudah menahan 3 orang terkait mercon. Upaya edukasi terus dilakukan, namun Kapolres Grobogan memastikan akan tegas proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan
Sementara itu terkait malam Takbiran dan pelaksanaan sholai Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kapolres Grobogan menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyarakat , pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.
“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres, seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Meski begitu dirinya menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid , mushola atau bersama dengan keluarga di rumah
“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres Grobogan.