SOLO-Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta merespon cepat akan adanya keluhan masyarakat, tentang adanya knalpot brong yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan karena suaranya yang bising.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK mengatakan bahwa tujuh motor tersebut diamankan di Jalan Ir Juanda Pucang Sawit Jebres kota Surakarta saat kami melaksanakan patroli kewilayahan, Kamis malam (20/04/2023).
“Sepeda motor tersebut kami amankan karena menggunakan knalpot bukan standar atau brong dalam rangka untuk menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban di wilayah kota Surakarta pada penggunaan knalpot brong, yang dianggap berpotensi mengganggu bagi pengguna jalan lainnya dalam berkendara,” ujarnya.
“Ini sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat, bahwa masih banyaknya penggunaan knalpot brong yang digunakan balap sehingga dapat mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat,” ungkap Kompol Arfian.
Selanjutnya, Kompol Arfian mengatakan untuk tujuh motor yang telah disita tersebut kita serahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta guna ditindak sesuai dengan prosedur.
Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menegaskan bahwa motor bisa diambil kembali setelah pelanggar mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya dan memenuhi kelengkapan lainnya,” tegasnya.
Support by: Polda Jateng Cyber Team