Polres Salatiga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H. akhirnya berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi di Gang Petung Rekesan Rt 02/13 Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Jum’at tanggal 27/01/2023
Setelah menerima Laporan dari
Slamet Yuliyanto, 58 Tahun, warga Jl. Kalisari Kutowinangun Lor Tingkir Kota Salatiga yang anaknya berinisial BT, 17 Tahun telah menjadi korban penganiayaan, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan cek dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban sempat dirawat selama 4 (empat hari) di RSUD Kota Salatiga.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta Gelar Perkara, akhirnya pada hari Selasa 25/04/2023, Satreskrim Polres Salatiga menetapkan 2 (Dua) tersangka, masing-masing berinisial BS Alias Uyab, 28 Tahun, warga Jl. Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA, 30 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Leyangan Ungaran Timur Kab. Semarang.
Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di dekat rumah tersangka BS Als Uyab, yang saat itu korban bersama teman teman lainnya terpengaruh alkohol, kemudian BS Als Uyab ingin membubarkan agar korban bersama temannya tidak melakukan kerusuhan atau keributan, kemudian pada pagi harinya korban dan teman temannya merasa tidak terima lalu menuju ke rumah teradu BS Als Uyab untuk melakukan klarifikasi namun justru BS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul sebanyak satu kali mengenai kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu YA ikut menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban, sehingga atas kejadian tersebut BS (Korban), tidak bisa beraktifitas karena harus dirawat inap di RSUD Salatiga selama 4 (empat) hari.
Atas tindakan tersebut BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan tentang ungkap kasus penganiayaan terhadap anak, dengan tersangka BS dan YA, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, tutup IPTU Henri Widyoriani, S.H.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
Support by: Polda Jateng Cyber Team