*Sampang* – Mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan di masa liburan lebaran 1444 H tahun 2023, Sat. Polairud Polres Sampang Polda Jatim mendirikan pos Search And Rescue (SAR) di tempat wisata air Pantai Camplong Sampang.
Pos SAR yang berada dipinggir Pantai Camplong yang didirikan personil Sat. Polairud Polres Sampang sejak hari Jum’at tanggal 21 april 2023.
Pos itu didirikan dalam serangkaian kegiatan Operasi Ketupat Semeru 2023 untuk memberikan layanan Kepolisian kepada masyarakat maupun nelayan yang beraktifitas di pantai selama liburan lebaran Idul Fitri 1444 H/2023.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Polairud Polres Sampang Iptu Catur Rahardjo SH menyampaikan bahwa pendirian Pos SAR tersebut bertujuan untuk mengamankan sekaligus memberikan pelayanan Kepolisian kepada wisatawan agar tidak terjadi kecelakaan air selama masa libur lebaran.
“Selain melaksanakan pengamanan dan patroli, petugas jaga juga melakukan himbauan-himbauan keselamatan dari darat ataupun melalui pengeras suara kapal Polisi dari pinggir pantai kepada wisatawan,” ujarnya, Jumat (28/4).
Iptu Catur menjelaskan dalam pengamanan wisatawan, Sat. Polairud Polres Sampang menyediakan alat-alat keselamatan seperti jaket/rompi penolong (Life Jacket) yang bisa dipinjam wisatawan, pelampung penolong Lifebuoy dan 1 (satu) perahu karet serta 3 (tiga) kapal polisi yaitu KP.X-1046, KP.X-1032 dan KP.X-1004.
Tidak hanya mengamankan wisatawan di tempat wisata pantai camplong, Iptu Catur Rahardjo menegaskan bahwa keselamatan penumpang kapal jurusan Pelabuhan Trunojoyo Sampang (Tanglok) ke Pulau Mandangin juga menjadi prioritas Sat. Polairud Polres Sampang dalam Ops. Ketupat Semeru 2023.
“Kepada masyarakat yang akan mengunjungi pantai wisata camplong, kami menghimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada selama berada dipinggir pantai untuk menghindari kecelakaan air mengingat cuaca yang kurang bersahabat,” tambahnya.
Orang tua yang membawa anak-anak diharapkan untuk memberikan perhatian penuh dan selalu mengawasi buah hatinya serta melarang mereka untuk tidak mandi dipinggir pantai tanpa pendampingan dari orang tua. (*)