Bengkayang, Kalbar – Melalui Konferensi Pers Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menyampaikan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika selama bulan April dan Mei 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Pju Polres Bengkayang, Kepala Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BNNK Bengkayang, Dinas Kesehatan & KB, Tokoh Agama Islam dan Kristen, serta awak media cetak serta elektronik.
Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad yang pada saat itu membuka kegiatan Konferensi Pers menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan 11 orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 926,73 gram (Bruto).
“Ada 7 kasus narkotika, dengan 11 orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 926,73 gram (Bruto) yang telah kami amankan dengan TKP yang berbeda,” sampai Kabagops.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Maju Siregar menerangkan bahwa kasus pertama terjadi pada Senin (3/3) siang dan TKP disebuah rumah di Jalan Pramuka Dusun Siliwangi, Kecamatan Sungai Raya.
“Kasus pertama ada 1 tersangka yaitu pria berinisial D (22), tersangka diamankan saat berada di rumah dan saat dilakukan penggeledahan, D terbukti menyimpan 6 plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram (Bruto),” ujar Kasat Resnarkoba.
“Untuk kasus kedua, pada Selasa (11/4) dengan TKP disebuah rumah di Dusun Guntur, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan 1 tersangka pria berinisial IB (32). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram (Bruto),” tambah Maju.
Maju juga menjelaskan bahwa untuk kasus ketiga, keempat, kelima dan keenam diungkap di hari yang sama pada Rabu (12/4) siang. Dimana para tersangka saling berkaitan.
“Kasus ketiga TKP didepan sebuah warung yang terletak di Dusun Lalang, Kec. Ledo dengan tersangka pria berinsial RS (24) yang saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram (Bruto),” tambah Maju.
Untuk kasus keempat, kelima dan keenam diperoleh saat dilakukan pengembangan terhadap kasus ketiga dan di hari yang sama berhasil diamankan pria berinisial OG (21) dan N (21) di Perumahan Griya Harapan Bersama, Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang. OG kedapatan memiliki 1 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram (Bruto) dan terhadap N ditemukan 5 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu 0,82 gram (Bruto).
Terhadap kasus tersebut, kembali dilakukan pengembangan dan di TKP yang sama diamankan pria berinisial A (23) karena kedapatan memiliki 3 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu 0,34 gram (Bruto).
Dari pengakuan keempat tersangka, sabu tersebut di peroleh dengan membeli di daerah Beting Kota Pontianak dengan cara patungan uang dengan tujuan untuk dijual kembali.
Sedangkan untuk kasus ketujuh, diungkap pada Rabu (10/5) dengan TKP berada disebuah rumah di Jalan Dwikora Perumahan Griya Harapan, Dusun Jagoi Sei Take, Kecamatan Jagoi Babang dengan 5 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 921,67 gram (Bruto).
“Ada 3 tersangka pria berinsial B (21), JJ (45) dan DD (19) yang kami amankan karena saat penggeledahan ditemukan 36 plastik klip yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 921,67 gram (Bruto),” pungkas Maju.
“Kemudian terhadap ketiga tersangka, kami lakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pria berinsial MA (44) dan UAG (34),” tambah Maju.
Dari hasil pemeriksaan kelima tersangka, diketahui peran dari masing-masing tersangka yaitu B sebagai kurir sabu dari Jagoi – Malaysia, JJ dan DD merupakan orang suruhan B untuk menyerahkan sabu, MA sebagai kurir sabu dari Beting –Pontianak dan UAG sebagai orang suruhan MA.
Kemudian dari sabu seberat 921,67 gram (Bruto) tersebut disisihkan 0,1 gram untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Adapun dari hasil pengujian, sampel Positif mengandung Zat Metamphetamin.
Atas perbuatannya, para pelaku pada kasus pertama hingga kasus keenam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku pada kasus ketujuh dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah Konferensi Pers, dilakukan tes terhadap barang bukti dengan menggunakan alat tes General Screening Drugs dan timbang barang bukti yang disaksikan tamu undangan. Kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara di Blender menggunakan campuran pembersih lantai wipol sampai hancur dan musnah yang kemudian dibuang ke lubang septic tank.
Penulis: Humas Polres Bengkayang
Support by: Polda Jateng Cyber Team