- by Admin
- 9 Februari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng-Nasib sial dialami seorang warga Boyolali, sedang transaksi Minuman Keras ( Miras) di Jalan Adi Sucipto terlebih dahulu diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, Sabtu malam (10/06/2023).
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan tadi malam Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 23.00 Wib Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang warga Boyolali inisial S (47) yang sedang melakukan transaksi Miras di Jalan Adi Sucipto.
“Selain mengamankan pelaku S, tim sparta juga mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman beralkohol jenis kawa – kawa,” ucap Kompol Arfian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku S beserta barang bukti miras diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum Tipiring,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta jika mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000.
“Saya pastikan, kami akan segera menindaklanjutinya ,”pungkasnya.