Polresta Surakarta- Polda Jateng- Empat orang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda Jalan Manyar 4 Manahan kota Surakarta diselesaikan secara Restorative Justice oleh pihak Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi membenarkan bahwa empat orang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda Manahan sudah dibebaskan dengan menerapkan restorative justice( RJ).
“Iya benar, empat pelaku pencurian kotak amal sudah kami bebaskan kemaren, Rabu (14/06/2023),” kata Kapolresta Surakarta saat dikonfirmasi Jumat (15/06/2023).
“Adapun keempat pelaku tersebut inisial A warga Karanganyar, inisial S warga Trenggalek, inisial I warga Klaten dan inisial SS warga Boyolali,” ungkapnya.
Peristiwa penangkapan maling kotak amal di masjid Nurul Huda Manahan oleh Polisi RW, Bhabinkamtibmas serta takmir masjid tersebut terjadi kemaren pagi, Rabu (14/06/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di Masjid tersebut dan diperkirakan hasil dari mengambil uang dikotak amal tersebut senilai kurang lebih Rp. 8 juta rupiah.
Karena merasa kasihan dan keempat pelaku masih usia produktif serta menjadi tulang punggung keluarga, kemudian takmir masjid memaafkannya dan kemaren sore dilakukan mediasi antara pelaku, keluarga pelaku dan takmir masjid.Kedua pihak pun sepakat berdamai melalui restorative justive.
“Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai melalui RJ dan pelaku dibebaskan. Mereka dibebaskan dengan catatan para pelaku mengganti rugi uang yang sudah diambilnya dan apabila kembali melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolresta.
Para pelaku sebelum dibebaskan membuat surat pernyataan dan ditanda tangani oleh para pelaku, keluarga pelaku, takmir masjid dan polisi RW.
Support by: Polda Jateng Cyber Team