- by Admin
- 24 Maret 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng-Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dan seorang penadah hasil pencurian di rumah Kost wisma Finuris Jalan Ngoresan RT. 02/RW.22 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres kota Surakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI saat konferensi pers dengan awak media di Mapolresta Surakarta, Jumat (14/07/2023).
Kapolresta Surakarta mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim adalah inisial A (22) dan inisial D alias K (25) keduannya merupakan warga Semanggi Pasar kliwon kota Surakarta.
“Sedangkan korban (pelapor) bernama Wahyu seorang mahasiswa asal Madiun yang kost di wisma finuris jalan Ngoresan RT 02 RW.22 kelurahan Jebres kecamatan Jebres kota Surakarta,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
“Pelaku A diamankan oleh polisi pada hari Selasa (11/07/2023) di kost Telukan Sukoharjo , sedangkan pelaku D alias K diamankan pada hari Rabu ( 11/07/2023)sekitar jam 09 .00 wib di rumahnya Semanggi Pasar Kliwon,”ujarnya.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (08/06/2023) sekira pukul 08.00 wib korban keluar dari kost wisma finuris dengan mengunci pintu akan tetapi jendela masih terbuka sedikit, sepulangnya korban sekira pukul 19.00 wib, mendapati 2 laptop yang berada dikamar sudah hilang,”jelas Kapolresta.
“Karena kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta dan ditindak lanjuti oleh penyidik dengan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan sehingga kedua pelaku berhasil diamankan,” imbuhnya.
Kapolresta menambahkan modus dari pelaku mengambil barang di tempat kost-kost yang dekat universitas dengan mencari peluang dan kesempatan serta pengakuan dari salah satu pelaku dengan memanfaatkan tubuhnya yang kurus untuk masuk melewati jendela.
“Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku Laptop asus rog warna hitam,Laptop asus warna biru dongker ,Sepeda motor honda beat warna putih,Sepeda motor honda CRF warna merah,” urai Kapolresta.
“Barang hasil pencurian kedua pelaku dijual kepada inisial A alias P ( 23) yang masih satu kampung dengan pelaku di Semanggi Pasar Kliwon kota Surakarta,” ucapnya.
“Sedangkan pelaku A selaku penadah diamankan oleh Polisi pada hari Rabu (12/07/2023) sekira pukul 03.30 wib di daerah Ngawi Jawa Timur,” ungkap Kapolresta.
“Selain melakukan pencurian di wisma finuris jalan Ngoresan pelaku A dan D alias K juga melakukan pencurian di lima lokasi lainnya diantaranya kost belakang UNS mendapatkan hasil laptop asus warna hitam, laptop Msi warna hitam motif naga,kamera mirrorless warna hitam, Latop lenovo warna abuabu dan hp samsung a32 sedangkan di kost pegawai pabrik daerah cemani mendapatkan hasil handphone samsung js warna putih,”jelas Kapolresta.
“Yang mana pelaku A dan Penadah A Alias P juga pernah melakukan pencurian di rumah kost sekitar kampus UMS mendapatkan hasil curian berupa 1 unit laptop toshiba warna hitam ,” ungkapnya.
“Untuk kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama 4 tahun,” tegas Kapolresta.
“Bahwa Pelaku A merupakan seorang residivis yang mana pelaku A sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2021 di Sukoharjo dalam perkara pencurian sepeda,” ungkap Kapolresta.
“Kami menghimbau kepada penghuni kos agar berani menegur atau menanyakan kepada tamu / pendatang yang tidak dikenal, selain itu para pemilik kos ikut memastikan keamanannya kalau perlu dengan memasang CCTV untuk menghindari kasus pencurian,” pungkas Kapolresta.