- by Admin
- 26 Januari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 9 orang pengamen yang meresahkan warga sekitar dikarenakan sering pesta minuman keras ( Miras) di Taman Gilingan Banjarsari kota Surakarta, Senin (24/07/2023).
Diketahui, 9 pengamen yang diamankan oleh Tim Sparta terdiri dari 7 orang laki – laki yakni inisial F (31) warga Demak, AKW (24) warga Semarang, WKS (36) warga Surakarta, SW (50) warga Surakarta, WN (33) warga Surakarta, WHH (35) warga Probolinggo, FIA (36) warga Surakarta, dan 2 orang perempuan adalah MRN (21) warga Semarang dan DWK (33) warga Surakarta.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan sembilan pengamen tersebut diamankan tim sparta karena sudah bikin resah warga sekitar atas ulahnya yang sering pesta miras di taman gilingan.
“Jadi, sembilan pengamen ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh warga melalui call center dan sudah kami berikan pembinaan , tetapi masih meresahkan lagi. Kemudian berdasarkan laporan masyarakat, kami mengamankan pelaku saat berada di taman gilingan sedang pesta miras,” ujarnya.
Kasat Samapta menjelaskan saat dilakukan penangkapan para pelaku hanya bisa terdiam tak berkutik, sewaktu tim sparta melakukan penggeledahan baik orang maupun barang yang ada di lokasi.
Sewaktu tim sparta melakukan penggeledahan, di temukan miras dan obat terlarang di sekitar tempat mereka berkumpul.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari petugas adalah 1 botol air mineral ukuran 600ml berisi Ciu,1 botol air mineral ukuran 600ml berisi setengah Ciu, 2 botol air mineral ukuran 600ml berisi bekas Ciu, 3 butir Pil penenang merk Yarindo, 2 butir pil penenang merk Dolgesix, 1 butir Pil penenang merk Valisanbe,” ungkapnya.
“Menurut pengakuan dari para pelaku pil penenang yang ditemukan tersebut, ia beli seharga Rp. 15.000 per butirnya,” imbuhnya.
“Selanjutnya barang bukti dan para pelaku tersebut kita amankan dan dibawa ke mako Sat Samapta Polresta surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya.