- by Admin
- 11 Desember 24
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta berhasil mengamankan seorang warga Jogja yang nekat mencuri sebuah mobil dalam garasi di Ngasinan Jebres kota Surakarta.
“Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ( Curanmor) satu unit mobil jenis honda city yang terparkir didalam garasi rumah di Ngasinan Jebres kota Surakarta,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi saat konferensi pers Rabu (02/08/2023).
“Yang mana pelaku inisial SAS (52) yang merupakan warga Mergangsan Yogyakarta,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
Kapolresta mengatakan bahwa korban dari pencurian tersebut bernama Wildan (76) warga Ngasinan Jebres kota Surakarta . Dan korban mengetahui mobilnya hilang pada hari Kamis (20/07) sekira pukul 10.48 Wib.
“Bahwa tersangka sebelum melakukan aksinya , siang harinya datang kerumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp. 2.900.000 tetapi sampai dirumah korban, korban tidak berada dirumah dan informasi dari pembantunya sedang keluar kota dan menginap sehingga tersangka akhirnya pulang,” imbuhnya.
Lanjut Kapolresta, kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib tersangka bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya sementara meminta uang kepada korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada dirumah korban.
“Sekitar pukul 23. 30 Wib tersangka kembali datang kerumah korban dan sempat berfikir ulang untuk melakukan aksi pencurian, dan karena sudah terpaksa sehingga tersangka nekat masuk kegarasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk kedalam rumah lewat belakang,” ungkap Kapolresta.
“Saat tersangka didalam rumah, tersangka melihat kunci dan STNK yang berada di atas meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada. Setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi oleh tersangka,” urainya.
“Sesampainya di Semarang , tersangka mengganti plat nomor mobil tersebut dengan plat nomor palsu yakni H 8134 IG sedangkan plat nomor aslinya AD 1248 TH,” jelas Kapolresta.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Kapolresta.