Senin, 21 Agustus 2023

Pelaku Curranmor di Grobogan Ditangkap Polisi, Ternyata Juga Beraksi Di Wilayah Ini


  • by Admin  |
  • Senin, 21 Agustus 2023
Pelaku Curranmor di Grobogan Ditangkap Polisi, Ternyata Juga Beraksi Di Wilayah Ini

Polres Grobogan – Sat Reskrim Polres Grobogan menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) yang biasa menyasar kendaraan di sekitar persawahan wilayah Kabupaten Grobogan.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni AFA alias Cemek (18) merupakan warga Desa Getasrejo Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti kuat yang mengarah kepada tersangka.

AFA (18) beraksi di tepi jalan raya yang menghubungkan Kelurahan Danyang, Purwodadi dengan Desa Pengkol, Penawangan atau tepatnya di Desa Genuksuran, Purwodadi, Grobogan.

Berdasarkan keterangan korban Mg (53) warga Desa Genuksuran, Purwodadi, Grobogan, sepeda motor Honda Supra miliknya diparkir di depan warung kosong dekat dengan tempatnya bekerja dengan keadaan kunci motor masih menempel.

Saat korban hendak pulang, dia terkejut lantaran mendapati sepeda motor miliknya tidak ada di lokasi parkir.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan dan langsung ditindaklanjuti hingga polisi berhasil menangkap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, Senin (21/8/2023).

Pelaku AFA (18) berhasil ditangkap ketika sedang berada di depan Indomart di Getasrejo, Kabupaten Grobogan.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka juga melakukan aksi pencurian di wilayah Polsek Godong Polres Grobogan,” ungkap AKP Kaisar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor Honda Supra tipe NF.100 dan Honda Supra X 125 warna merah putih. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand yang merupakan sarana yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.

AKP Kaisar Ariadi Pradesa menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Baca juga