Nekad Curi iPhone Milik Kowad, Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Salatiga

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Polres Salatiga Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Salatga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H berhasil mengamankan SHJ warga Mangunsari Salatiga dan MRH warga Kalilondo Tingkir Salatiga karena telah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik seorang anggota TNI bernama Lettu Risya Arifana, 35 Tahun, warga Cipayung Jakarta.

Berdasarkan penuturan korban kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib korban berangkat dari Jakarta menuju Salatiga dengan naik kendaraan umum berupa Bus “Sinar Jaya”, korban membawa 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 14 Pro Max warna Deep Purple untuk berkomunikasi dan bermain media sosial untuk menghilangkan kejenuhan, karena mengantuk korban memasukkan handphonenya ke dalam tas slempang miliknya.
Hingga pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 pukul 03.00 WIB korban turun di terminal Tingkir Salatiga, saat hendak mengambil handphonenya untuk menghubungi keluarga ternyata tinggal cassingnya saja, saat korban berusaha menghubungi nomornya ternyata sudah tidak aktif, menyadari hal tersebut korban melaporkan ke Polres Salatiga atas hilangnya 1 unit Iphone 14 Pro Max, warna Deep Purple seharga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut melalui patroli cyber, dan di salah satu market place mendapati bahwa pelaku MRH menawarkan handphone dengan ciri-ciri seperti milik korban, hingga pada tanggal 11/09/2023 Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan MRH di rumahnya yang terletak di Kalilondo Tingkir Salatiga.

“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa HP tersebut diperoleh dari seseorang bernama SHJ.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Salatiga.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan terhadap tersangka SHJ yang saat itu berada di rumah istrinya di Tukangan Ampel Boyolali. Dari hasil keterangan SHJ, mengakui bahwa dirinya bekerjasama dengan seseorang temannya bernama HNF (DPO) melakukan pencurian secara bersama-sama di dalam bus. Kemudian petugas membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan,” jelas Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, MH.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bakwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil megamankan pelaku pencurian HP Iphone Promax 14 milik seorang Kowad, baik pelaku pencurian maupun penadah saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer