Kamis, 14 September 2023

Sat Samapta Polresta Surakarta Sambangi Sekolah, Sosialisasikan Ops Zebra Candi 2023


  • by Admin  |
  • Kamis, 14 September 2023
Sat Samapta Polresta Surakarta Sambangi Sekolah, Sosialisasikan Ops Zebra Candi 2023

Polresta Surakarta-Polda Jateng- Sat Samapta Polresta Surakarta sambangi pelajar SMP sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar terkait operasi zebra candi 2023, Kamis (14/09/2023).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi yang diberi nama Gerakan Untuk Mendukung Keamanan, Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Tujuan dari sosialisasi dan edukasi ini adalah memberikan imbauan kepada para pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas khususnya dikalangan pelajar. Serta meningkatkan disiplin para pelajar dalam berlalu lintas sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamselcibcarlantas).

Lanjut Kasat Samapta,  mensasar ke sekolah-sekolah karena angka kecelakaan lalu lintas tercatat masih menjadi salah satu penyebab kematian utama di Indonesia. Bahkan, sepertiga diantaranya diketahui sebagai pengendara berusia 15 hingga 24 tahun.

“Dengan adanya program edukasi tertib berlalu lintas ini , dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar untuk lebih tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya yang benar. Pengendara pemula rentan terlibat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kompol Arfian.

Kasat Samapta menambahkan kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkala. Demi menekan angka kecelakaan yang melibatkan pengendara di usia dini, menurutnya diperlukan pengenalan laik etika saat berkendara di jalan. Kasus kecelakan berawal dari pelanggaran.

“Seperti diketahui, kecelakaan itu awalnya tentu dari pelanggaran,” imbuhnya.

Pihaknya juga menjelaskan ada beberapa tindakan yang diterapkan pada para pelanggar lalu lintas.

Diantaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

“Kepada masyarakat saat berkendara di jalan raya tetap memperhatikan dan mematuhi aturan, rambu-rambu dan marka jalan sehingga dapat menekan akan potensi kecelakaan lalu lintas serta menghargai pengendara lainnya,” pungkasnya.

Baca juga