Selasa, 3 Oktober 2023

Hutan di Grobogan Terbakar


  • by Admin  |
  • Selasa, 3 Oktober 2023
Hutan di Grobogan Terbakar

Polres Grobogan – Kebakaran hutan terjadi di petak 122 B2 RPH Gaji BKPH Monggot KPH Gundih, turut wilayah Desa Geyer Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, Senin (3/10/2023) malam.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, mendapatkan laporan terjadinya kebakaran hutan, petugas gabungan dari Koramil Geyer, Polsek Geyer, Satpol PP Kecamatan Geyer serta Perhutani KPH Gundih dengan dibantu masyarakat setempat sigap mendatangi lokasi kebakaran.

‘’Petugas gabungan dibantu masyarakat kemudian melakukan pemadaman api secara manual dengan peralatan seadanya,’’ kata Kapolres Grobogan.

Namun, karena kobaran api cukup besar petugas gabungan tersebut kewalahan hingga akhirnya menghubungi BPBD Grobogan untuk melakukan pemadaman.

‘’Api berhasil dipadamkan setelah 2 unit mobil tangki dari BPBD dan PMI Grobogan tiba di lokasi,’’ jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Luas lahan yang terbakar itu, diperkirakan sekitar setengah hektar. Namun, untuk tegakan pohon utama yakni pohon jati tetap utuh tak ada yang terbakar.

‘’Dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas, kebakaran hutan terjadi akibat dedaunan kering yang terjatuh ke tanah dan terbakar,’’ ungkap Kapolres Grobogan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, kebakaran hutan yang terjadi di Geyer, Grobogan mengancam lingkungan dan keamanan warga setempat. Selain itu, juga mengancam keselamatan pengguna jalan karena lokasi kebakaran berada di tepi jalan raya Purwodadi – Solo.

Oleh karena itu, Kapolres Grobogan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang jika mereka mengetahui adanya kebakaran. Hal ini terutama yang disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan.

‘’Kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar. Bahkan, dapat mengakibatkan hilangnya nyawa manusia terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan,’’ ujar pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pembakaran hutan adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan. Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, pada ayat 4 pasal yang sama menyatakan, pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sanksi digunakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.

‘’Kami berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran,’’ pungkas Kapolres Grobogan.

Baca juga