Kamis, 5 Oktober 2023

Bocil Pelaku Pembacokan di Grobogan Ditangkap Polisi


  • by Admin  |
  • Kamis, 5 Oktober 2023
Bocil Pelaku Pembacokan di Grobogan Ditangkap Polisi

Polres Grobogan – Sebut saja namanya Bocil (14) seorang pelajar SMP yang nekat melakukan pembacokan terhadap warga pengatur arus lalu lintas di lokasi jalan rusak yang berada di Jalan Raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di Desa Penawangan Kecamatan Grobogan, pada Selasa (3/10/2023).

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menjelaskan, kasus pembacokan tersebut terungkap setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh petugas kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pelajar yang masih 14 tahun berjenis kelamin laki-laki yang kemudian diamankan ke Polres Grobogan.

“Kasusnya sudah kita proses. Jadi kejadiannya ini bermula ketika pelaku yang pulang dari Purwodadi bersama temannya naik sepeda motor. Ketika sampai di lokasi jalan yang rusak, memang dilakukan sistem buka tutup, namun pelaku ini langsung turun dan mengejar korban hingga jatuh dan korban kemudian dihantam pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, Kamis (5/10/2023).

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sehingga, korban mengalami luka dibagian tangan dan alat kelaminnya hingga akhirnya dilarikan warga yang melihat kejadian tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat.

Pelaku yang saat itu bersama temannya, langsung melarikan diri ke arah barat usai melakukan aksi tersebut.

“Korban mengalami luka lecet dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Grobogan dan setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku yang ternyata masih di bawah umur. Usianya hampir 14 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan menyampaikan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Peristiwa ini dilakukan lantaran hal random yang terjadi pada anak usia remaja.

“Namanya masih anak-anak, mereka melakukan hal yang random, yang tidak menyadari bahwa hal itu tentu akan berurusan dengan hukum. Saat ini banyak sekali kejadian seperti itu. Ada tawuran yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur usia SMP dan SMA, contohnya pernah terjadi di Karangrayung dan Purwodadi beberapa waktu lalu,” ujar AKP Kaisar Ariadi Pradesa.

Meskipun pelaku masih dibawah umur, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.

“Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut dan nantinya apakah akan dilakukan diversi atau pelaku akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Baca juga